Ini Dokumen Wajib Saat Melakukan Permohonan Lewat M-Paspor
GenPI.co - Pengajuan pembuatan paspor dan perpanjangan paspor saat ini lebih mudah. Apalagi jika menggunakan aplikasi m-paspor yang diluncurkan pada 27 Januari 2022 lalu.
Aplikasi ini hemat waktu dan biaya karena dapat diakses dari mana saja. Untuk perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan.
Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan difoto lalu diunggah di aplikasi m-paspor.
Bagi warga negara Indonesia berdomisili atau berada di wilayah Indonesia persyaratan pengurusan paspor baru sebagai berikut. E-ktp atau surat keterangan perekaman e-ktp dari disdukcapil yang masih berlaku.
Kemudian kartu keluarga. Lalu Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (cukup salah satu, wajib memuat data nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan orang tua).
Sedangkan untuk perpanjangan, dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut, bagi yang memiliki paspor lama penerbitan di dalam negeri sejak tahun 2009 melampirkan e-ktp atau surat keterangan perekaman e-ktp dari disdukcapil yang masih berlaku, serta paspor lama.
Bagi yang memiliki paspor lama terbitan luar negeri atau penerbitan dalam negeri di bawah tahun 2009 dapat melampirkan-e-ktp atau surat keterangan perekaman e-ktp dari disdukcapil yang masih berlaku.
Kemudian kartu keluarga. Lalu akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, atau surat baptis (cukup salah satu, wajib memuat tempat lahir, dan nama orang tua). Kemudian paspor lama.
Setelah semua data terisi pemohon akan diarahkan melakukan pembayaran. Bisa menggunakan metode transfer atau langsung membayar ke bank.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan saat ini untuk penggantian paspor rusak belum bisa dilakukan melalui m-paspor.
"Silahkan datang ke kantor Imigrasi Batam," kata Tessa kepada GenPI.co, Selasa (15/2/2022).
Tessa mengatakan, paspor yang rusak nantinya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Nanti Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi akan memeriksa," ujarnya.
Selain paspor yang rusak, paspor yang hilang juga tidak bisa dilayani oleh aplikasi m-paspor. (Alamudin)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: