Panduan Menghitung Pendapatan Diterima di Muka
Bagi pelaku bisnis, pengetahuan tentang manajemen keuangan dan praktik akuntansi sangat dibutuhkan. Ini supaya keuangan pada bisnis yang dijalankan dapat dikelola dengan baik. Salah satunya, dengan memahami konsep pendapatan diterima di muka.
Konsep pendapatan diterima di muka, dalam segi perhitungannya, berbeda dengan pendapatan pada umumnya. Sering kali, pelaku bisnis keliru dalam menghitung pendapatan jenis ini. Dampaknya, ada kesalahan pencatatan pada neraca keuangan dan laporan laba rugi perusahaan.
Mengenal Konsep Pendapatan Diterima Di Muka
Pendapatan diterima di muka atau prepaid revenues merupakan suatu pendapatan, baik pendapatan dari jasa maupun pendapatan dari hasil penjualan barang, yang sudah diterima oleh perusahaan. Akan tetapi, pendapatan tersebut belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan dalam periode tersebut.
Misalnya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sewa properti, menyewakan sebuah ruangan pada gedung dengan biaya sewa 100 ribu rupiah per bulan. Lalu, ada penyewa yang membayar uang sewa untuk 5 bulan ke depan, pada bulan Juli.
Artinya, perusahaan sudah menerima uang sewa sebesar 500 ribu rupiah pada bulan Juli. Padahal seharusnya, perusahaan hanya menerima 100 ribu rupiah. Tetapi, bendahara perusahaan akan mencatat uang diterima sebanyak 500 ribu rupiah pada bulan tersebut.
Jurnal Penyesuaian Pendapatan Diterima di Muka
Bentuk jurnal penyesuaian untuk pendapatan diterima di muka terdapat dua metode.
Bagaimana Cara Penghitungannya?
Sebelum membuat jurnal penyesuaian untuk pendapatan diterima di muka pada akhir periode, ada perhitungan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Cara menghitungnya dapat disimak dengan contoh kasus sebagai berikut:
Pada sebuah salon yang membuka pelatihan rias, komisi untuk pelatihan rias telah diterima untuk 10 kali pertemuan. Tetapi, sampai akhir periode, baru dilaksanakan 6 kali pertemuan.
Lalu, bagaimana jurnal penyesuaiannya?
Selain, merupakan kewajiban dalam pembukuan perusahaan, pendapatan diterima di muka memiliki manfaat tersendiri bagi pelaku bisnis, termasuk bagi UMKM (usaha, mikro, kecil dan menengah. Di antaranya, menjaga arus kas tetap positif hingga meningkatkan modal kerja.