Penjelasan Kadinkes Kota Tasikmalaya Soal Pemutusan Kontrak Pegawai RSUD dr. Soekardjo

Penjelasan Kadinkes Kota Tasikmalaya Soal Pemutusan Kontrak Pegawai RSUD dr. Soekardjo

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Kamis, 26 Desember 2024 - 20:30
share

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, memberikan klarifikasi terkait pemberhentian kontrak puluhan pegawai di RSUD dr. Soekardjo yang menjadi sorotan publik. 

Uus menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk pemecatan, melainkan hasil dari evaluasi dan analisis yang telah dilakukan pihak rumah sakit.

Menurut data, sebanyak lebih dari 50 pegawai kontrak RSUD dr. Soekardjo tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2025. 

Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan, serta analisis jabatan dan beban kerja (Anjab dan ABK).

“Langkah ini harus dilihat secara proporsional. Bukan pemecatan, melainkan pemutusan kontrak yang dilakukan melalui analisis mendalam. Saya yakin manajemen RSUD dr. Soekardjo, terutama direktur dan bagian kepegawaian, telah melakukan telaah yang matang,” ujar Uus saat ditemui di Terminal Tipe A Indihiang, Kamis (26/12/2024).

Uus menjelaskan, RSUD dr. Soekardjo saat ini mempekerjakan 1.219 orang, terdiri atas 734 pegawai tidak tetap, 623 ASN, dan satu pegawai kontrak pemkot. 

Berdasarkan kajian Anjab dan ABK, ditemukan adanya kelebihan tenaga kerja, khususnya di kategori pegawai tidak tetap, yang mencapai lebih dari 200 orang.

Uus memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Dari total kelebihan 200 pegawai, hanya 52 orang yang diputus kontraknya untuk menyesuaikan kebutuhan operasional rumah sakit.

 

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan dan pelayanan rumah sakit. Tidak ada rekrutmen baru setelah pemutusan kontrak dilakukan, kecuali jika ada kebutuhan mendesak terkait kinerja,” tegas Uus. 

Sebagai instansi pembina, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mendukung langkah manajemen RSUD dr. Soekardjo dalam mengatasi masalah kelebihan tenaga kerja.

Meski demikian, Uus menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan keputusan tersebut untuk memastikan keseimbangan antara efisiensi operasional dan kualitas pelayanan.

“Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi langsung kebijakan rumah sakit terkait kepegawaian, aset, atau keuangan. Namun, kami memberikan masukan dari sisi sosial dan kemanusiaan untuk mendukung kebijakan yang telah dirumuskan,” jelasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan RSUD dr. Soekardjo dapat menjaga stabilitas operasional dan arus kas tanpa mengurangi kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. 

Uus menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan hasil yang optimal.

“Dinas Kesehatan akan terus memantau implementasi keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi rumah sakit, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. 

Topik Menarik