Pemilik Ponpes di Pandeglang Ditangkap Terkait Uang Palsu dan Penggandaan Uang
BANTEN, iNewsTangsel.id - Seorang tokoh agama berinisial US (48), yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu (12/1/2025). US diduga menyimpan uang palsu dan terlibat dalam praktik penggandaan uang.
Menurut polisi, uang palsu tersebut ditemukan di sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang di pondok pesantren miliknya.
"Kami telah mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," kata AKBP Dian Setyawan, Direskrimum Polda Banten, dalam konferensi pers pada Rabu (15/1) kemarin.
Dian menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam kotak kayu besar.
Modus operandi US adalah mengaku sebagai ustaz yang mampu menggandakan uang hingga berlipat ganda.
Polisi menemukan 2.600 lembar uang palsu yang setara dengan Rp 260 juta, serta uang asli senilai Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui platform Shopee. Uang palsu ini dibungkus dengan lapisan uang asli di bagian atas dan diberi label salah satu bank resmi," ungkap Dian.