Putusan Restitusi Tragedi Kanjuruhan Hanya Rp1,025 Miliar, Kado Pahit bagi Keluarga Korban
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan yang mengecewakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Dari permohonan restitusi senilai Rp17,53 miliar, hakim hanya mengabulkan Rp1,02 miliar. Jumlah ini jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan keadilan atas penderitaan yang mereka alami.
Dalam putusannya, hakim menetapkan restitusi bagi 63 korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp15 juta dan 8 korban luka masing-masing Rp10 juta. Namun, angka ini dianggap tidak mencerminkan skala kerugian dan penderitaan yang dialami para korban.
Keputusan tersebut memicu jeritan kekecewaan dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto, dan I Ketut Kimiarsa menilai bahwa sejumlah santunan dari pemerintah, daerah, dan manajemen Arema FC sudah cukup sebagai bentuk tanggung jawab.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK atas nilai restitusi Rp17,2 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (31/12/2024).
Restitusi tersebut diajukan kepada lima terpidana Tragedi Kanjuruhan: Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan, mengecam keras putusan tersebut. Ia menyebut putusan ini mencerminkan buruknya akuntabilitas hukum di Indonesia.
“Proses penegakan hukum dari awal hingga persidangan ini tidak mengupayakan keadilan bagi korban maupun hukuman yang layak bagi pihak yang bertanggung jawab,” tegas Andy.
Catatan Penting dan Empati yang Hilang
Andy menyoroti beberapa kelemahan dalam persidangan:
1. Jumlah Korban: Gugatan hanya mencakup 71 korban, jauh dari total 794 korban Tragedi Kanjuruhan. Data resmi mencatat 135 korban meninggal dunia, 23 luka berat, 50 luka sedang, dan 586 luka ringan.
2. Pihak Bertanggung Jawab: Gugatan hanya ditujukan kepada lima terpidana tanpa melibatkan pihak ketiga seperti Kepolisian, PT LIB, dan PSSI, yang dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan pada 1 Oktober 2022.
3. Penilaian Restitusi: Hakim menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 yang dianggap tidak relevan dengan skala penderitaan korban.
“Majelis hakim sama sekali tidak memiliki empati atas penderitaan korban. Mereka gagal memberikan rasa keadilan kepada para korban Tragedi Kanjuruhan,” tandas Andy.
KontraS mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan banding atas putusan ini. Bagi mereka, perjuangan mencari keadilan belum usai, dan para korban beserta keluarganya masih berharap keadilan yang layak atas tragedi kelam yang menimpa mereka.
Tragedi Kanjuruhan akan terus menjadi pengingat bahwa reformasi hukum dan perlakuan adil terhadap korban adalah hal yang mendesak untuk diwujudkan.