Kakek Korban Ungkap Perilaku Pembunuh Balita di Jombang, Gak Sopan dan Sering Pesta Miras!
JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Rohmad (68), kakek balita perempuan berumur 3,5 tahun yang tewas akibat diracun dan dianiaya mengungkap perilaku sehari-hari pelaku JG (23) warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
JG adalah pacar selingkuhan TIP (28), ibu korban yang pisah ranjang dengan suaminya. Menurut Rohmad, hampir setiap hari JG datang ke rumahnya di kecamatan Mojoagung bersama teman-temannya sampai larut malam.
Saat berada di lingkungan rumahnya, pemuda itu kerap menggelar pesta minuman keras (miras). Meski begitu, Rohmad mengaku hampir tak pernah bertegur sapa dengan JG.
"Saya gak pernah bicara, tanya juga gak, tapi gak ada sopan, sering main (ke rumah) hura-hura minum sama teman-temannya, hampir setiap malam, pulang jam sebelas (23.00 WIB) saya hampir gak pernah bicara sama anak saya sama pacarnya juga," kata dia, Sabtu (14/12/2024).
Daftar 15 Huruf Ikhfa Beserta Contohnya
Saat datang ke rumahnya, Rohmad menyebut, JG juga kerap mengajak putrinya (ibu korban) keluar. Itu dilakukan tanpa sepengetahuannya, ketika dirinya sedang tidur. "Kalah keluar itu saya sudah tidur, lewat jendela. Selama ini dia keluar masuk rumah gak bilang," ucapnya.
Terkait sejauhmana hubungan pelaku dengan ibu korban, Rohmad tidak mengetahui persisnya. Namun dari penuturan putrinya, kalau JG mengaku sayang. "Kalau kata mamanya (ibu korban) bilang katanya sayang, tapi saya seleksi gak ada sama sekali sayangnya," katanya.
Rohmad dan sang istripun tak menyangka begitu cepat kehilangan cucunya. Ia mengatakan putrinya TIP dan kedua anaknya, termasuk korban selama ini tinggal satu rumah bersamanya. Sementara kakak korban tinggal tidak begitu jauh dari rumahnya. "Tinggalnya di rumah saya sama neneknya," ujar Rohmad.
Atas kejadian ini, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi. Namun begitu, keluarga berharap pelaku yang sudah ditangkap polisi dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Jombang telah menangkap JG yang membunuh balita, anak dari pacar selingkuhannya. Selain JG, polisi juga meringkus keponakannya, AZ (20) yang membantu menghabisi nyawa korban dengan menaruh racun tikus pada botol susu korban.
Aksi jahat dilakukan kedua pelaku mulai 6 sampai 9 Desember saat kedua pelaku menginap di rumah ibu korban. Ketika JG tidur dengan ibu korban, AZ beraksi memasukkan racun ke botol susu korban. "Itu setiap malam, jadi mulai hari Jumat-Senin itu dituangkan," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Makam Korban. Foto iNewsSurabaya/zainul
Usaha meracuni korban dengan cairan racun tikus hingga habis tak kunjung membuat Ky meninggal. Kemudian, JG membeli lagi racun tikus serbuk. Racun itu juga dimasukkan ke dalam botol susu oleh AZ.
Puncaknya, pada Rabu (11/12/2024) siang, korban diajak JG ke rumah kontrakannya di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Di rumah tersebut, korban rewel. Pelaku kemudian menganiaya balita tersebut.
"Korban kemudian mengalami kejang-kejang. Pelaku menghubungi ibu korban hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024)," ujarnya.
Kematian balita yang janggal dengan temuan sejumlah luka pada tubuh korban diduga bekas penganiayaan, membuat keluarga korban tak terima dan melaporkan ke polisi. Jenazah korban diautopsi di RSUD Jombang.
Dari hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dengan indikasi mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan juga mengalami keracunan. "Setelah kita lakukan proses penyelidikan, kedua pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Margono mengatakan ibu dari balita dengan JG adalah pacar selingkuhan. Sebab, ibu korban masih berstatus istri sah orang. Namun TIP sudah lama pisah ranjang dengan sang suami.
"Sehingga ibu korban memiliki hubungan dengan terduga pelaku utama. Bisa dikatakan seperti itu (selingkuhan)," katanya.
Adapun motifnya, kata Margono, kedua pelaku nekat membunuh anak korban dengan sadis karena dendam.
"AZ ini sudah mengenal ibunya korban dua bulan lalu dan juga punya rasa dendam mengingat bahasa ibu korban ini selalu tidak pas di pelaku, sehingga dua orang ini punya dasar yang sama yaitu dendam, dan pelaku utama sendiri ketika berantem dengan ibu korban itu selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UURI nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman mati.