Polisi Temukan Fakta Kematian Balita 3,5 Tahun di Jombang, Diracun dan Dianiaya Selingkuhan Ibunya
JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Teka teki kematian balita berusia 3,5 tahun berinisial Ky warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang terungkap. Ky tewas setelah diracun dan dianiaya JG (23) selingkuhan dari ibu korban, TIP (28). Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (13/12/2024).
Dalam upaya menghabisi nyawa balita tak berdosa itu, JG yang merupakan warga Jogoroto Jombang dibantu keponakannya AZ (20) warga Mojoagung. Keduanya sekongkol meracuni balita perempuan itu sejak 5 hari sebelum dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku utama JG merupakan pacar ibu korban dan satunya AZ adalah keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (12/12/2024)," kata Margono di Mapolres Jombang.
Sebelum dianiaya pada (11/12/2024) siang, korban sebenarnya telah diracun kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya. "Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu. Racun tikus dibeli tersangka sejak 27 November melalui media sosial," ujarnya.
Menurut Margono, pada 6 Desember 2024 malam, kedua pelaku datang ke rumah ibu korban. Saat JG tidur dengan ibu korban, pelaku AZ menaruh racun tikus ke botol yang biasa digunakan korban minum susu.
"Tanggal 6 sampai 9 itu kedua pelaku menginap di rumah ibu korban, dengan kondisi pada malam hari pelaku utama tidur sama pacarnya dan yang satunya AZ itu menuangkan ke botol susu, itu setiap malam, jadi mulai hari Jumat-Senin itu dituangkan," katanya.
Upaya meracuni korban dengan racun tikus cair yang tak kunjung membuat Ky meninggal, akhirnya JG memesan lagi racun tikus serbuk. Aksi meracuni korban pun kembali dilakukan dengan cara serupa.
Hingga puncaknya, pada Rabu (11/12/2024) siang, korban diajak pelaku JG ke rumah kontrakannya di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Menurut Margono, di rumah tersebut, korban rewel hingga akhirnya pelaku diindikasikan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang. Pelaku kemudian menghubungi ibu korban hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," tandasnya.
Dari hasil autopsi, kata Margono, korban meninggal dengan indikasi mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan juga terindikasi mengalami keracunan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UURI nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman mati.
Margono menambahkan ibu dari balita, TIP dengan pelaku utama JG adalah pacar selingkuhan. Sebab, TIP masih berstatus istri sah orang. Namun TIP sudah lama pisah ranjang dengan suaminya. "Sehingga ibu korban ini memiliki hubungan dengan terduga pelaku utama. Bisa dikatakan seperti itu (selingkuhan)," kata Margono.
Diberitakan sebelumnya, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung Jombang meninggal dunia, Kamis (12/12/2024) di salah satu rumah sakit di Mojokerto. Pada tubuhnya, ditemukan sejumlah luka diduga bekas penganiayaan. Kasus itu kemudian ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang.