Keluarga Bongkar Kebenaran Misteri di Balik Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Keluarga Bongkar Kebenaran Misteri di Balik Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Terkini | surabaya.inews.id | Jum'at, 13 Desember 2024 - 17:10
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Laporan pengacara Herman Budiyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan jual beli tuntutan dalam kasus penggelapan jabatan senilai Rp 12 miliar di Kota Mojokerto mendapat bantahan keras dari keluarganya. 

Kakak kandung Herman, Hadi, dan ibunya, Hartatiek, membantah tudingan tersebut pada Jumat (14/12/2024), menanggapi pernyataan pengacara Herman pada Rabu, 11 Desember 2024.

"Tidak ada jual beli tuntutan, tidak ada permainan," tegas Hadi. "Tuduhan ini sepenuhnya tidak benar," sambungnya.

Hadi menjelaskan bahwa korban penggelapan adalah ibunya dan empat saudara kandungnya. Hartatiek, dengan nada kecewa, mengungkapkan kemarahannya terhadap Herman yang telah mentransfer uang CV MMA ke rekening pribadinya tanpa izin. 

"Dia bahkan mengatakan saya tidak berhak atas bagian perusahaan ini, padahal saya yang membangun usaha ini selama puluhan tahun!" ujarnya.

Menurut Hadi, tindakan Herman menunjukkan niat jahat. "Rp 12 miliar itu termasuk hak bagian terbesar ibu saya dan saudara-saudara saya," jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa Herman mentransfer hampir Rp 5 miliar ke rekening pribadinya hanya satu jam setelah kematian ayah mereka, dan mengulangi tindakan ini hingga mencapai total Rp 12 miliar tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.

Langkah hukum ini, kata Hadi, merupakan upaya terakhir setelah bertahun-tahun mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kebohongan Herman yang berlanjut dan kekerasan terhadap adik perempuannya memaksa mereka menempuh jalur hukum.

Hadi membantah tudingan kriminalisasi, mengatakan bukti-bukti sangat kuat. "Herman menguasai token bank CV MMA. Alasan 'mengamankan' uang ke rekening pribadinya adalah kedok," tegasnya. Dia menilai pernyataan pengacara Herman yang mengaitkan hutang piutang CV MMA tidak relevan.

Transfer uang tanpa izin dan penolakan Herman untuk mengembalikan uang tersebut, menurut Hadi, merupakan pelanggaran hukum yang jelas. 

"Itulah yang kami tuntut di pengadilan," pungkasnya.

Topik Menarik