Warga Menur Pumpungan Lega: 158 Sertifikat PTSL Diterbitkan, Proses Mudah dan Cepat!
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Warga Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, kini memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Pada Kamis (5/12/2024), sebanyak 158 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap pertama telah diserahkan kepada warga di Pendopo Kel. Menur Pumpungan.
Sertifikat ini diberikan kepada warga di RW 1, RW 2, RW 3, RW 9, dan RW 10. "Kami mengajukan ke BPN atas permintaan warga karena banyak tanah milik warga yang belum bersertipikat," ujar Ali Pranoto, Lurah Menur Pumpungan.
Ali menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat melalui PTSL terbilang cepat. "Pemberkasan hanya seminggu, kemudian satu bulan sudah ada keputusan," terangnya.
Penyerahan sertifikat baru dilakukan setelah Pilkada Serentak 2024 guna menghindari isu-isu politik. "Alhamdulillah biaya gratis, hanya mengeluarkan Rp10.000 untuk materai pernyataan," tambah Ali.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para pengurus RT/RW yang membantu warganya dalam proses pengurusan sertifikat.
"Surat awalnya petok, bukti jual beli, bahkan ada yang tidak punya apa-apa kita bantu. Karena kita punya bukti C, dengan PTSL ini mudah," ucapnya.
"Tahun 2024 kami dapat kuota dari kantor BPN pusat 500. Sedangkan tahun depan kami sudah bergerak. Alhamdulillah 2 kelurahan juga, yakni Menur Pumpungan kami target 300, dan satu lagi Kalirungkut 200 bidang," ungkapnya.
Sementara itu Ketua RW 09, M. Nasrudin Hamzah, Sh. Mh., berharap program PTSL tahap kedua dapat berjalan lancar.
"Mudah-mudahan program PTSL tahap ke-2 bisa berjalan lancar tanpa halangan apapun dan mudah-mudahan program ini bisa diterima oleh warga," harapnya.
"Saya terimakasih kepada Pak Lurah karena telah memperjuangkan program sertipikat massal ini. Mudah-mudahan program tahap dua ini lancar seperti di tahap pertama," sambungnya.
Antarkan Bahlil Lahadalia Nyoblos di TPS Duren Tiga, Ridwan Kamil Diajak Warga Foto Bareng
Nasrudin menambahkan, pada tahap pertama ada 12 warga yang mengajukan permohonan sertifikat, sedangkan pada tahap kedua lebih dari 40 warga.
Salah satu warga yang menerima sertifikat, Iswadi, mengaku senang akhirnya memegang sertifikat secara gratis. Apalagi, kata dia, pengurusan program PTSL begitu mudah dan cepat. Pengurus RW setempat juga sangat perhatian.
"Saya hanya menyerahkan KK, KTP, dan petok D," tandasnya. Program PTSL diharapkan dapat membantu warga dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.