Pengejaran Berujung Maut, Residivis Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Surabaya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) menembak mati SO (27), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor, pada Rabu (13/11/2024) dini hari. SO tewas setelah berusaha melawan petugas dengan melemparkan bom ikan saat hendak ditangkap.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka SO merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Petugas telah melakukan pengintaian dan membuntuti komplotan pelaku sejak Selasa (12/11/2024).
Saat hendak ditangkap, SO bersama komplotannya langsung kabur. Pengejaran dilakukan hingga ke kawasan Waru menuju arah Masjid Al Akbar Surabaya. Dalam pengejaran tersebut, SO terjatuh dari sepeda motor.
"Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan melempar bom ikan ke arah anggota (polisi). Makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Jumhur.
Teman SO berhasil lolos dan masih dalam pengejaran aparat. SO dikenal sebagai residivis yang tak segan menggunakan bom ikan untuk memperlancar aksinya dan mengancam petugas.
Tercatat, SO pernah ditangkap pada tahun 2015, 2018 dan 2022 dengan kasus yang sama. Dia selalu mempersenjatai diri dengan bom ikan untuk memperlancar aksinya.
SO tak segan melemparkan bom rakitan tersebut ke arah petugas kepolisian yang berusaha menyergapnya di jalanan. Bahkan, SO berpotensi melukai korban atau warga yang sedang memergoki aksinya.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko menambahkan, SO pernah melempari bom ikan anggota kepolisian Polres Mojokerto, Aiptu Mukiyi pada tahun 2017 silam. Aiptu Mukiyi mengalami luka parah pada bagian paha.
"Saat disergap, SO diketahui membawa empat butir bom ikan berbentuk bulatan menyerupai buah manggis berlapis lakban warna hitam," ujarnya.