Kompak! Pasutri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT INKA Dijebloskan ke Tahanan, Begini Temuannya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pasangan suami istri (pasutri), TN dan SI menjadi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa Republik Kongo kepada SPV Joint Venture TSG Infrastructure.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan, TN adalah finance advisor PT INKA dan SI adalah Direktur Utama PT TSGU. Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/10/2024) siang, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Mia.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA berinisial BN sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp26 miliar. Sehingga sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Kejati Jatim juga menggeledah beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim.
Kasus ini bermula pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 20219 dimana telah dilaksanakan Indonesia Africa infrastruktur Development (IAID) di Bali dihadiri tersangka BN. Pada bulan Desember 2019 tersangka BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, tersangkaTN, S.E.,MBA selaku Regional Head Of Indonesia Titan Global Capital Ltd dan tersangka SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkereta apian di Democratic Republikof Congo (DRC).
Tersangka BN pada Maret 2020 atas permintaan tersangka TN kepada tersangka BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada tersangka TN sebagai biaya operasional pembahasan rencana proyek perkereta apian di Kongo. Tersangka BN dan TSG Global Holding sepakat PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura dengan proporsi saham 51 PT IMST dan 49 TSG Utama Indonesia.
Pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai PT IMST sebesar 40.000 SGD. Pembentukan SPV TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Tersangka SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada tersangka BN untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkereta apian di DRC, memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan energy Sunplus SARL yang saham mayoritas dimiliki TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus SARL.
Pada tanggal 24 juli 2020, BN mentransfer uang sebesar USD265.300 kepada IG melalui Istanbul Corporate Banking OP Turkiye untuk keperluan ground breaking proyeksolar Photovoltoic Power Plant 200 mw yang akan dikerjakan oleh SPV TSG Infra di Kinshasa DRC.
BN menyetujui permohonan dana talangan dari SPV TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dan melakukan pengiriman uang. Rinciannya, tanggal 25 September 2020 kepada tersangka SI sebesar Rp15 miliar melalui rekening TSG Utama Indonesia. Kemudian tanggal 31 Desember 2020, sebesar Rp3,5 miliar kepada TSG Global Holding.
TN meminta BN yang juga Komisaris Utama PT IMST dan menjabat controller SPV TSG Infrastructure mengirim uangs ebesar Rp2,6 miliar kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) dengan memerintahkan S selaku Dirut IMST.