Gedung KPK Jadi Aksi Vandalisme dan Pelemparan Batu oleh Massa Aksi Desak Harun Masiku Ditangkap
JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, jadi aksi vandalisme oleh Massa Aksi desak Harun Masiku ditangkap pada Senin (23/12/2024). Bahkan aksi itu diwarnai pelemparan batu dari massa aksi.
Pantauan di lokasi aksi itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, massa aksi baik itu dari mahasiswa dan masyarakat sipil terlihat tiba di depan Gedung Merah Putih KPK. Massa aksi kemudian melakukan orasi agar KPK bergerak menangkap buron Harun Masiku.
Meski tak terlihat ada bentrok antara massa aksi dan aparat kepolisian yang menjaga, massa aksi terlihat melakukan vandalisme. Mereka menyasar dinding bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam aksi vandalisme itu.
Adapun massa aksi terlihat mencoret dinding itu berisi kata-kata umpatan kepada KPK. Umpatan itu diberikan lantaran KPK dinilai lamban menangkap Harun.
Massa aksi baru terlihat membubarkan diri pada pukul 16.41 WIB. Sebelum membubarkan diri massa aksi terlihat menyalakan flare hingga asapnya mengepul.
RSUD Pandega Terapkan Teknologi Biometrik FRISTA & Validasi Fingerprint untuk Peserta BPJS Kesehatan
Di momen asap mengepul itulah, massa aksi terlihat melempar batu, botol minum kemasan hingga gumpalan tanah keras ke arah Gedung KPK. Beruntungnya, tak ada korban yang terkena lemparan itu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika turut menanggapi aksi itu. Tessa menyebut KPK juga mendukung massa aksi yang meminta KPK mengusut semua kasus.
Kendati demikian, ia meminta agar aksi dilakukan tanpa vandalisme. Sebab menurutnya, aksi vandalisme juga merupakan suatu tindak pidana.
"Kami memahami aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan sebagaimana beberapa kesempatan yang lalu KPK dalam hal ini melalui saya juga mendukung aspirasi mendorong KPK untuk menuntaskan berbagai macam perkara yang mungkin masih belum selesai," ujar Tessa kepada wartawan.
"Tapi kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan pengerusakan. karena itu juga akan menjadi sebuah tindak pidana tersendiri yang bisa dikenakan," tegasnya.