Hasto Kristiyanto Akhirnya Buka Suara Setelah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
JAKARTA, iNewsSubang.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa PDIP menghormati keputusan tersebut terkait kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," ujar Hasto dalam sebuah tayangan video, Kamis (26/12/2024).
Hasto mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyadari risiko yang akan dihadapi karena sering memberikan kritik terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
"Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas kasus suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto diduga mengarahkan saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," jelas Setyo.
Setyo juga menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponsel dalam air serta segera melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News: Hasto Buka Suara usai Jadi Tersangka KPK, bakal Taat Hukum