Denda Rp7,5 Juta Menanti Perokok di Kawasan Malioboro Mulai 2025

Denda Rp7,5 Juta Menanti Perokok di Kawasan Malioboro Mulai 2025

Terkini | sragen.inews.id | Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:30
share

YOGYAKARTA, iNewsSragen.id - Para perokok harus bersiap menghadapi denda sebesar Rp7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan jika nekat merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan aturan tegas ini di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa sanksi tegas ini bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok dan menjaga keasrian Malioboro sebagai destinasi wisata nyaman.

"Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak dari paparan asap rokok, serta menjaga keasrian kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata yang nyaman," ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Ahmad menuturkan bahwa langkah ini diambil setelah mencatat sekitar 4.000 pelanggaran sepanjang tahun 2024. Selama ini, Satpol PP telah fokus pada edukasi, sosialisasi, dan penghalauan.

Namun, karena pelanggaran tetap tinggi, Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui penegakan yustisi.

Penegakan hukum akan difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro, seperti kusir andong dan pengemudi becak, yang dianggap sudah memahami aturan ini. "Penegakan hukum difokuskan bagi pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan," ucap Ahmad.

 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk membahas kemungkinan penerapan sidang di tempat. "Sehingga para pelaku jasa wisata Malioboro apakah kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita sebagai warga Jogja memberikan contoh yang baik kepada wisatawan," tuturnya.

Sebelum tindakan yustisi diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi ulang terkait Perda tersebut bersama instansi terkait, untuk memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi aturan ini.

Topik Menarik