Polres Sukoharjo Ringkus 13  Pelaku Tawuran Gunakan Sajam, 2  Diantaranya Anak Bawah Umur

Polres Sukoharjo Ringkus 13  Pelaku Tawuran Gunakan Sajam, 2  Diantaranya Anak Bawah Umur

Terkini | sragen.inews.id | Jum'at, 27 September 2024 - 20:10
share

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah viral beredar video tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) hingga membuat resah masyarakat, akhirnya Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil meringkus 13 tersangka pelaku yang mayoritas masih remaja.

Dari 13 tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok yang saling bermusuhan. Mereka kedapatan beraksi saling menyerang menggunakan sajam sejenis pedang di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Peristiwa ini bermula dari saling tantang melalui media sosial. Untuk kelompok tersangka pertama dapat diamankan delapan orang, dua diantaranya masih anak dibawah umur inisial ACK warga Sukoharjo dan YP warga Solo," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat konferensi pers, Jum'at (27/9/2024).

Sedangkan untuk enam pelaku lainnya dari kelompok pertama, masing-masing adalah, MTW alias Regol, CA alias Pendek, WI alias Petuk, DZA, RA alias Ucil merupakan residivis tindak pidana penganiayaan, dan TH alias Ngganden. Enam tersangka dewasa tersebut merupakan warga Grogol, Sukoharjo.

"Para tersangka (kelompok pertama) ini pada, 19 Agustus 2024 lalu sekira pukul 03.00 WIB melakukan penganiayaan menggunakan sajam terhadap tiga orang korban yakni inisial AW, DRS, dan DAW alias Donal (tiga korban merupakan kelompok kedua-Red)," ungkap Sigit.

Dalam kejadian itu korban AW mengalami luka robek akibat sabetan sajam pada siku lengan kiri belakang, korban DRS luka kemerahan memanjang pada paha kiri diduga terkena pukulan benda tumpul, dan DAW atau Donal luka robek pada punggung tangan kiri akibat sabetan sajam.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya mulai 24 Agustus 2024 satu persatu para tersangka dapat ditangkap di berbagai tempat. Penangkapan itu antara lain di wilayah Kecamatan Polokarto, Ngawi, dan Wonogiri," ungkap Sigit.

 

Dalam penanganan kasus ini, Kapolres menyebut untuk tahap penyidikan dibagi menjadi tiga berkas menurut peran masing-masing tersangka. Termasuk untuk penanganan terhadap dua tersangka yang masih anak dibawah umur.

"Untuk kasus ini kami terapkan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun. Kemudian juga Jo Pasal 55 Ayat (1)KUHP. Untuk barang bukti ada 3 sajam jenis pedang dan 3 sepeda motor," imbuhnya.

Berikutnya adalah tersangka kelompok kedua sebanyak tiga dari enam tersangka yakni inisial RAR warga Solo, MFS warga Solo, dan GET warga Solo. Untuk tiga tersangka lainnya saat ini masuk DPO masih dalam pengejaran.

"Tiga DPO ini adalah DAW (Donal) warga Grogol Sukoharjo yang juga korban dari kelompok pertama, RS warga Baki Sukoharjo, dan ND warga Laweyan Solo. Jadi untuk penangkapan yang kedua ini masih berkaitan dengan kelompok pertama tadi," beber Sigit.

Untuk kronologi penangkapan kelompok kedua, bermula pada 16 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB, Donal bersama 15 orang rekan-rekannya berkeliling mencari target dengan naik sepeda motor saling berboncengan sambil membawa sajam dari berbagai jenis seperti, pedang, samurai, dan celurit panjang.

"Sesampai di daerah Bacem, Kecamatan Grogol, rombongan ini dilempari batu oleh warga sekitar (warga menduga Donal cs adalah klitih yang sedang mencari target). Rombongan yang membawa sajam ini kemudian mengejar warga dengan mengayunkan - ayunkan dan mengacung-acungkan sajam untuk menakut-nakuti warga," papar Sigit.

 

Namun oleh warga, ada yang mencoba melawan dengan melemparkan bambu dan batu hingga mengenai kaki kanan dan kiri Donal. Karena mendapat perlawanan warga, rombongan akhirnya mundur dan pulang.

"Peristiwa itu rupanya ada yang merekam menggunakan handphone hingga kemudian viral. Berbekal dari video viral itu kemudian anggota dari Polsek Grogol bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pada 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB dapat mengamankan saksi," ujar Kapolres.

Berikutnya, seiring waktu berjalan dengan backup Jatanras Polda Jateng dapat menangkap tiga orang dari enam tersangka pelaku. Penangkapan dilakukan di berbagai daerah, bahkan ada satu tersangka yang ditangkap di wilayah Kalimantan Timur.

"Untuk para tersangka (kelompok kedua), dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. Adapun barang bukti yang disita, ada tiga sajam jenis celurit panjang, dan satu sajam jenis corbek," pungkas Kapolres.

Topik Menarik