Difitnah Secara Keji, Sekda Teluk Wondama Tempuh Jalur Hukum
WASIOR, iNewsSorong.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi, mengambil langkah tegas setelah dirinya menjadi sasaran tuduhan serius. Pada Jumat, 13 Desember 2024, di ruang kerjanya, Aser memberikan keterangan pers terkait insiden dugaan pemukulan terhadap seorang staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berujung pada laporan polisi.
Aser Waroi secara terbuka mengakui bahwa insiden yang terjadi pada 7 November 2024 di terminal Bandara Rendani, Manokwari, itu dipicu oleh emosi setelah merasa nama baiknya dicemarkan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari karakter pribadinya, melainkan luapan emosi yang tidak terkendali akibat fitnah yang menurutnya sangat merugikan.
“Sebenarnya tidak ada niat saya untuk melakukan penganiayaan. Namun, nama baik saya sudah dicemarkan dengan tuduhan yang tidak berdasar, sehingga saya emosi dan pemukulan itu terjadi,” ungkap Aser.
Target Besar Robi Darwis Bersama Timnas Indonesia Usai Dipanggil Shin Tae-yong ke Piala AFF 2024
Korban dalam insiden ini, Samuel Kandami, dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dugaan korupsi yang melibatkan Aser. Tuduhan tersebut diduga disebarkan melalui grup WhatsApp dan media sosial, serta diperbincangkan secara terbuka, bahkan di tempat umum seperti Bandara Rendani.
“Korban bahkan menyebarkan cerita bahwa saya sudah ditangkap dan ditahan di kejaksaan atas dugaan korupsi yang tidak pernah saya lakukan. Hal ini juga yang memicu emosi saya hingga melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.
Tak tinggal diam, Aser Waroi telah melaporkan Samuel Kandami ke Polres Kabupaten Teluk Wondama atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Aser, laporan tersebut bertujuan untuk membersihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat fitnah ini.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Teluk Wondama, Iptu Daud Kristian Ambumi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Aser Waroi dan sedang melakukan penyelidikan. Proses hukum mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti, serta analisis dari ahli forensik dan ahli bahasa.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, baik dari pihak korban maupun pelaku. Saat ini kami masih menunggu keterangan dari ahli forensik dan ahli bahasa. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Iptu Daud.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Samuel Kandami dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 KUHP. Ancaman hukuman ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi palsu melalui media sosial bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.
Di sisi lain, dugaan pemukulan yang melibatkan Aser Waroi juga sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Polda Papua Barat menyatakan akan mendalami laporan ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil bagi kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial dan menghindari penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya. Bagi Aser Waroi, langkah hukum yang diambil adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baiknya yang telah tercemar.