UTBK 2025 Dimulai Besok, Perhatikan Tata Tertib Sebelum, Saat, dan Sesudah Ujian Berlangsung
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) akan dimulai di seluruh Indonesia besok, Rabu (23/4/2025). Berikut ini tata tertib yang mesti dilaksanakan oleh seluruh peserta UTBK, melanggar akan kena sanksi.
Instagram @snpmb_id menyampaikan setiap pelanggaran tata tertib ujian masuk akan mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya.
"Halo Calon Mahasiswa Indonesia!Pelaksanaan UTBK hari ke-1 akan segera dimulai esok pagi," tulis panitia SNPMB di akun Instagramnya, Selasa (22/4/2025).
Para peserta juga diimbau untuk mengecek Kembali lokasi pusat UTBK, tanggal, hari, sesi dan seluruh persiapan lainnya sehingga tidak da halangan saat pelaksanaan ujian.
Panitia SNPMB juga merekomendasikan agar peserta UTBK SNBT mengunduh dan mencetak ulang kartu peserta untuk memastikan kembalo Waktu dan lokasi ujian.
Tata Tertib UTBK 2025
Melansir Instagram SNPMB, berikut ini tata tertib sebelum, saat, dan sesudah ujian berlangsung.Tata Tertib sebelum Ujian Berlangsung
1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.2. Peserta harus membawa: a. Kartu Tanda Peserta Ujian.b. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).
3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
4. Peserta harus bersepatu.
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arlogi), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
13. Peserta Mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.
14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
15. Peserta menekan tombol Masuk pada aplikasi ujian.
16.Peserta mem 2025. Semoga bermanfaat.










