Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum

Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum

Nasional | sindonews | Jum'at, 18 April 2025 - 10:14
share

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta tuntutan kompensasi oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM terkait ramai-ramai dugaan eksploitasi pemain sirkus OCI.

"Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).

Uli menyebutkan, pihaknya juga merekomendasikan agar asal-usul pemain sirkus OCI dijernihkan. “Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya," ujarnya.

Di sisi lain, Uli menyatakan Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997. Saat itu ditemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi berupa:

1. Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.

2. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.

3. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

4. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS sebagaimana Pasal 277 dan 335 KUHP dalam Laporan Polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas tertangal 6 Juni 1997 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999," papar Uli.

Lebih lanjut, Uli menyebutkan, Komnas HAM pada Desember 2024 menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan. Sebab, belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI.

Oriental Circus Indonesia Membantah

Pihak Oriental Circus Indonesia dan Taman Safari Indonesia membantah adanya eksploitasi yang dilakukan kepada eks pemain sirkus. Mereka menyebut tuduhan tersebut tidak mendasar.

Bantahan itu disampaikan Pendiri Oriental Circus Indonesia sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia Tony Sumampouw dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). “Cuma kalau dipukul pakai besi, pakai apa, enggak mungkinlah. Kalau dia luka malah enggak bisa atraksi kan gitu ya,” ujar Tony Sumampouw dikutip dari YouTube iNews TV.

Topik Menarik