Syahganda Nainggolan Anggap Teror Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram

Syahganda Nainggolan Anggap Teror Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram

Nasional | sindonews | Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:12
share

Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menilai teror kepala babi kepada jurnalis Tempo merupakan perbuatan biadab dan haram. Menurut dia, aksi teror tersebut sangat patut disesali.

"Teror seperti itu melanggar Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan telah mencederai hak-hak wartawan dalam menjalankan fungsinya, juga perbuatan biadab, serta mencederai perasaan umat Islam, karena simbol babi merupakan simbol haram, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadan," tegas Syahganda dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).

Syahganda mendesak kepolisian segera membongkar kasus teror tersebut dan menangkap pelaku. Hal itu dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik pada pemerintah bahwa tidak ada tindakan di luar hukum dapat berlangsung seenaknya di Indonesia.

Dia menjelaskan, pihak-pihak yang tidak menyukai wartawan atau produk media tertentu dapat mengadukan ke Dewan Pers maupun membuat sanggahan. Ia mengingatkan berbagai fasilitas penyebaran informasi saat ini sangat tersedia dan gampang untuk meluruskan sebuah berita yang dianggap menyimpang.

Syahganda juga meminta para wartawan agar memperkuat organisasi mereka untuk menghadapi teror dan tantangan ke depan. Namun, diakui Syahganda bahwa perpecahan di organisasi wartawan beberapa tahun belakangan ini dapat memperlemah posisi politik wartawan di Indonesia.

"Wartawan harus kuat organisasinya. Jika kuat mereka bisa menghadapi teror dan berbagai tekanan. Organisasi ini harus menjadi pelindung wartawan bukan malah terpecah belah," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers mengutuk keras pengiriman kepala babi kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Aksi tersebut dinilai bentuk kekerasan dan premanisme.

“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis atau wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Sebagai informasi, paket tersebut dikirim ke Kantor Tempo pada 19 Maret 2025. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada 'Cica'. Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

Hussein yang membuka kotak itu. Ia mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut. Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi.

Ia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong.

Topik Menarik