Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

Nasional | sindonews | Minggu, 26 Januari 2025 - 20:22
share

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini setelah Julia menang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka.

PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.

”Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut di. Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Topik Menarik