Kasus Investasi Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?

Kasus Investasi Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?

Nasional | sindonews | Kamis, 23 Januari 2025 - 09:04
share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp52,5 miliar di kasus investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT SMI. Lantas, apakah uang tersebut bakal dikembalikan ke korban?

“Terkait dengan nasibnya para korban terkait masalah barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidangkan akan diputuskan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dikutip Kamis (23/1/2025).

Pihaknya, kata Helfi, saat ini dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka nantinya akan memperjuangkan uang tersebut untuk bisa kembali ke korban.

“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban,” ucap Helfi.

 

“Dalam proses persidangan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” sambung dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 14 perseorangan dan satu korporasi.

Sembilan di antaranya sudah dilakukan penahanan, dua tidak dilakukan penahanan lantaran sakit keras dan tiga orang masih dilakukan pengejaran dan polisi sudah mengeluarkan red notice.

Topik Menarik