Uya Kuya Bikin Malu, Mahkamah Kehormatan Dewan Layak Memberi Sanksi

Uya Kuya Bikin Malu, Mahkamah Kehormatan Dewan Layak Memberi Sanksi

Nasional | sindonews | Selasa, 21 Januari 2025 - 11:10
share

Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya dinilai layak diberi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan partainya. Sebab, tindakannya yang membuat konten di depan rumah salah satu korban kebakaran di Los Angeles (LA), Amerika Serikat dinilai memalukan.

“Sebelum memutuskan menjadi wakil rakyat di DPR, Uya Kuya seharusnya sudah mengetahui bahwa ada beban yang konsekuensi yang akan ditanggung dan ada yang sudah harus ditinggalkan,” kata Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas kepada SindoNews, Selasa (21/1/2025).

Fernando menambahkan, sebagai wakil rakyat dan pejabat negara, tindakan Uya Kuya tidak bisa dilepaskan dari posisi dan jabatannya. “Termasuk ketika membuat konten di depan rumah korban kebakaran Los Angeles tentu tidak bisa dilepaskan sebagai anggota DPR RI walaupun sedang masa reses,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya Uya Kuya memanfaatkan masa reses untuk mendengarkan aspirasi rakyat yang diwakili, bukan pergi berlibur ke luar negeri dan membuat konten di lokasi yang mengalami bencana.

“Saya berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan sanksi yang tegas kepada Uya Kuya karena sudah mencederai dan semakin memperburuk citra DPR RI. Sebaiknya PAN juga memberikan sanksi kepada Uya Kuya sebagai partai tempat ia bernaung karena sudah memberikan dampak negatif,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab. “Pertanyaannya, apa tujuan dia ke Amerika? Apakah terkait dengan urusan kerja? Ongkosnya dari mana?” tanya Fadhli.

“Kalau urusan pribadi, apakah dia enggak masuk kerja selama di Amerika? Itu jadi pertanyaan. Kalau urusan ngonten itu terkait dengan etikanya,” sambungnya.

Dia mempersilakan MKD menyelesaikan perkara erika Uya Kuya tersebut. “Biar MKD menilai apakah pantas atau tidak ngonten korban kebakaran,” pungkasnya.

Topik Menarik