Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama
Kinerja perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun dan berlaku di 2025. Dengan masa kerja karyawan yang tidak lagi produktif ini perlu diperhitungkan karena berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
"Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang 56 tahun, 57 tahun, dan sebagainya," ujar Timboel saat dihubungi, SINDOnews, Jumat (10/1/2025).
Menurut dia dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidak menetapkan usia pensiun pekerja swasta di perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan kepada peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidak berdampak buruk bagi kinerja dan bisnis perusahaan.
"Sebenarnya tidak ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama menunggu mendapat manfaat pensiun," jelasnya.
Sukses Tumbangkan Myanmar, Maarten Paes Senang Timnas Indonesia Awali Piala AMEC 2024 dengan Baik
Sekalipun begitu, dia tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan tidak otomatis mendapat manfaat pensiun bulan berikutnya.
Justru, mereka harus menunggu waktu yang lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, di tahun ini pekerja A pensiun di usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan menunggu 3 tahun untuk mendapat manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan karena usia mendapat manfaat pensiun di 2025 59 tahun.
Lalu, di tahun 2029 dengan usia mendapat manfaat pensiun adalah 60 tahun, maka pekerja yang pensiun di usia 56 tahun akan menanti selama 4 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun. "Hal ini berbeda dengan PNS yang hari ini pensiun maka bulan depan dapat manfaat pensiun," ucapnya.
Adapun, usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 dan Pasal 15 dalam beleid itu dijelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun, dan bukan usia pensiun untuk bekerja. Jadi mengacu pada Pasal 15, usia pekerja mulai mendapat manfaat pensiun adalah:
1. Tahun 2015 - 2018: 56 tahun
2. Tahun 2019 - 2021: 57 tahun
3. Tahun 2022 - 2024: 58 tahun
4. Tahun 2025 - 2027: 59 tahun
5. Tahun 2028 - 2030: 60 tahun
6. Tahun 2031 - 2033: 61 tahun
7. Tahun 2034 - 2036: 62 tahun
8. Tahun 2037 - 2039: 63 tahun
9. Tahun 2040 - 2042: 64 tahun
10. 2043 seterusnya: 65 tahun