Menko Yusril Tanggapi Putusan MK soal PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan agar tidak ada gabungan partai politik atau koalisi parpol yang mendominasi dalam kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum dan diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
"Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK," ujar Yusril, Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin meski putusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di lapangan justru parpol peserta Pemilu memutuskan membentuk satu poros gabungan partai politik yang sangat besar untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
"Misal ada 20 parpol ikut pemilu lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang hanya bisa ajukan 1 calon lagi akhirnya hanya ada 2 paslon saja. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK," katanya.