PPN 12 untuk Barang Mewah, Prabowo: Jet Pribadi, Kapal Pesiar, hingga Yacht

PPN 12 untuk Barang Mewah, Prabowo: Jet Pribadi, Kapal Pesiar, hingga Yacht

Terkini | sindonews | Selasa, 31 Desember 2024 - 19:04
share

Presiden RI, Prabowo Subianto mengungkapkan, bahwa kenaikan tarif PPN 12 hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah. Barang mewah tersebut, katanya, yang biasa dikonsumsi masyarakat golongan mampu.

"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo mengungkapkan, beberapa barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

"Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ungkapnya.

"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sejak berlaku dari tahun 2022," sambungnya.

Prabowo mengatakan, bahwa untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. "Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 masih berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.

"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.

Topik Menarik