Bahan Pokok Tidak Kena PPN 12, Prabowo Ungkap Daftarnya
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, bahwa kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Prabowo menekankan bahwa kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN nol persen seperti yang berlaku sebelumnya.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 masih tetap berlaku," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Hal tersebut juga berlaku pada jasa pendidikan, kesehatan hingga air minum. "Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," jelasnya.
Pemerintah, kata Prabowo, telah berkomitmen memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun. Dengan rincian bantuan beras hingga diskon listrik.
"Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan. Discount 50 untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta per bulan, kemudian bebeas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 T," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diterapkan pada tahun 2025. Prabowo mengatakan, bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu.
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.