Galau PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Pabrikan Mobil Cari Solusi!
Pemerintah "keukeuh" menaikkan tarif PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Alasannya? Amanat UU HPP yang dibuat di era Jokowi. Nah, bagaimana dampaknya terhadap penjualan mobil?
Tarif PPN 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen. Mulai dari sabun mandi, makanan, pulsa, Netflix, hingga kendaraan.
Tentu saja, kenaikan PPN ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat, apalagi di tengah kondisi daya beli yang melemah. Harga barang dan jasa akan naik, sementara pendapatan masyarakat belum tentu ikut naik.
Nah, bagaimana industri otomotif melihat hal ini?
Public Relations Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Philardi Ogi mengatakan, tidak dapat dihindari bahwa kenaikan PPN 12 akan berdampak pada harga kendaraan. “Sebagai bagian dari industri otomotif Indonesia, Toyota meyakini bahwa kebijakan ini telah diterapkan dengan pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk mendukung pembangunan negara,” ungkap Ogi.
Namun, Ogi menyebut bahwa pihaknya juga berharap adanya dukungan dari pemerintah, khususnya untuk produk yang diproduksi di dalam negeri.
“Secara internal, kami juga sedang mendiskusikan strategi bersama Dealer & Value Chain untuk terus menyediakan paket solusi mobilitas serta aftersales yang kompetitif guna memenuhi beragam kebutuhan,” ungkapnya.
Untuk mengkompensasi kenaikkan harga dari komponen pajak di tahun depan, Ogi melanjutkan, TAM berkoordinasi intens dengan manufaktur untuk meminimalisir kenaikkan harga dari sisi produsen. “Sehingga kenaikan harga bisa ditekan seminimal mungkin,” bebernya.
Sementara itu, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy, menyebut bahwa pihaknya mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan Pemerintah. “Karena secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat ya,” ungkap Billy.
“Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan insentif untuk hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar,”iamenambahkan.