Jakarta Hadirkan Kemudahan Inovatif untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya
Jakarta semakin kekinian! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan inovasi terbaru yang bikin urusan pajak jadi lebih mudah dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, peraturan baru tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Langkah ini memungkinkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan,” ujarnya.
Lalu, seperti apa Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah yang diatur dalam peraturan ini? Mari kita bahas lebih lanjut!
Kemudahan Perpajakan DaerahAda sejumlah kemudahan perpajakan yang diberikan Gubernur kepada Wajib Pajak, misalnya saja Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure), sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak. Sedangkan jika Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar (force majeure) sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan pajak pada waktunya, dapat diberikan kemudahan perpajakan berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
Morris Danny juga menyatakan, kemudahan pembayaran pajak dapat diberikan dalam keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan sedangkan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak diberikan paling lama 24 bulan.
Mekanisme Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran atau Pelaporan PajakGubernur dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dengan cara Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk yang memuat:
1. data wajib pajak;
2. data objek pajak;
3. jumlah pajak terutang/utang pajak;
4. mengemukakan alasan pengajuan; dan
5. mencantumkan tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.
Dalam permohonannya, Wajib Pajak juga wajib melampirkan dokumen berupa:
1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
4. data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);
5. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:
a. surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau
b. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya.
6. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan pelaporan Pajak, melampirkan:
a. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan
b. bukti pembayaran atau penyetoran Pajak, apabila telah dilakukan pembayaran Pajak.
Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak berdasarkan permohonan, tidak dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak yang sama atau sebaliknya.
Mekanisme Pemberian Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terutang atau Utang PajakGubernur juga dapat memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk yang memuat:
1. data wajib pajak;
2. data objek pajak;
3. jumlah pajak terutang/utang pajak;
4. mengemukakan alasan pengajuan;
5. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas angsuran disampaikan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran; dan
6. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas penundaan pembayaran disampaikan usulan tanggal pembayaran.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu melampirkan dokumen berupa:
1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
4. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena mengalami kesulitan keuangan/likuiditas, dilampirkan laporan keuangan;
5. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena keadaan kahar (force majeure), dilampirkan data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);
6. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Pajak terutang atau yang belum ada surat ketetapan Pajak, melampirkan penghitungan untuk Masa Pajak yang dimohonkan;
7. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Utang Pajak atau yang telah ada surat ketetapan Pajak, melampirkan surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan
8. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atas Utang Pajak yang telah dilakukan penagihan dengan surat paksa, dilampirkan surat paksa.
Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak, tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak berdasarkan permohonan yang sama atau sebaliknya.
Penyampaian Surat PermohonanWajib Pajak dalam menyampaikan surat permohonan dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni:
1. penyampaian langsung;
2. penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
3. secara elektronik; atau
4. cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Terkait hal ini Morris menyatakan, peraturan ini dibuat untuk memberikan berbagai fasilitas, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak serta pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
“Mekanisme ini dirancang untuk membantu Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) atau kesulitan keuangan, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku, “ucapnya.
Melalui langkah ini, diharapkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan. Inovasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.