Emosi Kalah Judol, Ayah Tiri di Padang Pariaman Aniaya Balita hingga Patah Tulang

Emosi Kalah Judol, Ayah Tiri di Padang Pariaman Aniaya Balita hingga Patah Tulang

Infografis | sindonews | Selasa, 24 Desember 2024 - 15:31
share

Seorang ayah tiri berinisial BNP (33) tega menganiaya balita berusia dua tahun delapan bulan di rumahnya di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Akibat penganiayaan tersebut, balita malang itu mengalami patah tulang kaki kiri dan nyeri di bagian dada.

Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, Senin (23/12/2024) pagi, ketika ibu korban meninggalkan rumah sebentar untuk membeli sayuran di kedai. Saat kembali, sang ibu mendapati anaknya mengerang kesakitan dengan kaki kiri yang terkulai dan tubuh yang terasa nyeri. Anak tersebut segera dilarikan ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Karena kondisinya yang membutuhkan perawatan intensif, balita tersebut kemudian dirujuk ke sebuah rumah sakit di Kota Padang. Namun, pihak keluarga menghadapi kendala biaya karena kasus ini terkait kekerasan dalam rumah tangga sehingga BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan.

"Saat saya pulang dari kedai, anak saya menangis kesakitan. Kakinya terkulai dan dada terasa sakit. Langsung saya bawa ke rumah sakit," ujar Imelisa, ibu korban, kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Menurut Tri Purwo, dokter jaga di IGD RSUD Padang Pariaman, kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut. "Kami sudah memberikan pertolongan pertama, tapi kondisi korban memerlukan perawatan lebih intensif, sehingga dirujuk ke Padang," katanya.

BNP, ayah tiri korban, telah ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman dan kini dalam proses penyidikan. Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga melakukan kekerasan dalam pengaruh narkoba.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kekerasan ini. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka positif menggunakan narkoba," kata sumber kepolisian.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait perlindungan anak di tengah maraknya kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sementara keluarga korban membutuhkan dukungan untuk pemulihan balita malang tersebut.

Emosi Kalah Judi Online

Emosi akibat kekalahan dalam judi online menjadi penyebab utama tindakan penganiayaan terhadap balita berumur dua tahun oleh ayah tirinya berinisial BNP (33) di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Dalam kejadian tragis tersebut, tersangka menendang, memukul, dan menarik kaki korban beberapa kali hingga patah. Penganiayaan ini terjadi saat ibu kandung korban sedang keluar rumah untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Dalam jumpa pers yang digelar Selasa (24/12/2024) siang, tersangka mengakui perbuatannya. "Saya emosi karena kalah judi online," kata BNP di hadapan penyidik. Ia juga mengakui bahwa sehari sebelum kejadian, dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Korban, yang berinisial MAS, ditemukan ibunya dalam kondisi menangis kesakitan dengan kaki terkulai. Sang ibu segera membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Pariaman.

Residivis Kasus NarkobaKapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa tersangka tidak hanya terpengaruh kekalahan judi online, tetapi juga berada di bawah pengaruh narkoba. "Tersangka sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2017 karena kasus narkoba. Statusnya saat ini adalah suami baru dari ibu korban, dan mereka baru menikah sebulan yang lalu," kata Kapolres.

BNP kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas tindakan keji yang dilakukan terhadap anak tirinya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya judi online dan narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga dapat berujung pada tindakan kekerasan terhadap keluarga. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi korban.

Topik Menarik