2025, UMP Jateng Naik 6,5 Persen
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 naik 6,5 persen.
Penetapan ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Hal itu disampaikannya di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) malam.
"Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp.2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp.132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," kata Nana.
Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, terangnya, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024. Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan; upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ini berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,"ujarNana.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025, lanjut Nana, akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," ujar Pj Gubernur.