5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini didasarkan pada keputusan Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang tersebut.
Sebagai informasi, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang. Insiden mengerikan yang terjadi pada pada Minggu, 24 November 2024 ini menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sementara dua korban lainnya yang merupakan kakak kelas Gamma, mengalami luka.
Fakta Aipda Robig Zaenudin
1. Sempat Berdinas di Polrestabes Semarang
Robig Zaenudin sebelumnya diketahui sebagai seorang anggota kepolisian. Ia berdinas di Polrestabes Semarang.Pria berusia 38 tahun itu bertugas sebagai bagian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Singkatnya, unit ini memiliki beragam tugas, termasuk melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
2. Tersangka Penembakan Siswa SMK
Sebelumnya, publik digegerkan dengan insiden penembakan siswa SMK di Semarang. Ironisnya, aksi keji itu dilakukan oknum polisi. Setelah dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan Robig Zaenudin sebagai tersangka.Aksi Robig yang menembak siswa menggunakan pistol CDP terekam CCTV. Terlihat, dia sebelumnya berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.
Peluru yang dilesatkan Robig mengenai tiga siswa SMK, termasuk Gamma yang meninggal dunia. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar awalnya menyebut Robig mengeluarkan tembakan untuk membubarkan tawuran, tetapi pernyataan itu diralat usai banyak bukti dan saksi mata menunjukkan tidak ada aksi tawuran di sana.
3. Dipecat dari Polri
Selain dijadikan tersangka, Robig juga dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari Polri. Hal ini diumumkan usai dirinya menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2024.Majelis sidang KKEP menilai Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri. Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor, kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.
4. Robig Zaenudin Banding
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Robig menyatakan pembelaan dan akan mengajukan banding. Ia lalu diberikan waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja), lanjutnya.
5. Kasusnya Disorot Banyak Orang
Kasus yang menyeret nama Aipda Robig disorot banyak orang. Menyikapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengimbau masyarakat untuk bersabar.Sandi juga menyampaikan sidang etik merupakan mekanisme resmi untuk memutuskan hukuman berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Diketahui, kasus penembakan siswa SMK di Semarang itu memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang anggota kepolisian bisa terlibat dalam tindakan fatal seperti itu.
Itulah beberapa fakta terbaru Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMK di Semarang.