Cari Keadilan di MK, Gerindra Ungkap Bukti Masifnya Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra bakal mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta disiapkan.
Mereka perlu turun tangan karena dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024 dianggap merugikan pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya perlu bersikap karena perkembangan yang terjadi di Pilkada Jakarta menunjukkan bahwa dugaan kecurangan terjadi sangat masif.
Hal tersebut dia sampaikan setelah menurunkan tim di lapangan. Dia membeberkan, ada beberapa catatan yang mereka temukan dan menjadi dasar untuk menyatakan sikap dan merespons perkembangan dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta.
Pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar, yang tidak disampaikan kepada pemilih. Itu banyak sekali terjadi, ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra pun mengungkapkan catatan yang mereka temukan terkait dengan distribusi C6 yang tidak menyeluruh. Di Jakarta Pusat, mereka mendapati 24 kasus, kemudian di Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan 9 kasus.
Secara total ada 167 kasus distribusi C6 tidak menyeluruh yang berhasil mereka temukan. Dan sebenarnya persoalan C6 itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU, ujar Munathsir.
Kendati demikian, setelah laporan dibuat dan diproses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga saat ini tidak ada kunjung dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain masalah C6, Munathsir menuturkan, ada lebih dari 80 laporan dilayangkan oleh masyarakat dan relawan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Semuanya, kata dia, berkaitan dengan Pilkada Jakarta. Namun, lanjut dia, belum ada perkembangan atau update progres yang disampaikan oleh Bawaslu.
1.278 Titik di Jakarta Diduga Digunakan Tempat Distribusi Sembako, Gakkumdu Diminta Turun Tangan
Di antara 80 lampiran itu adalah persoalan DPK, Daftar Pemilih Khusus. Itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi, maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT, imbuhnya.
Munathsir menambahkan, berbagai temuan itu membuktikan bahwa Pilkada Jakarta berjalan tidak sesuai harapan. Bahkan, dia menilai jauh dari standar dan kualitas yang seharusnya.
Menurut dia, berbeda dengan beberapa daerah lain yang penyelenggara pilkadanya mampu bekerja dengan baik. Karena itu, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyatakan, KPU maupun Bawaslu di Jakarta tidak bekerja secara profesional.
Saat ini kami bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan Tim Pasangan RIDO serta relawan yang lain rencananya akan melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi, jelasnya.
Sementara itu, langkah Tim RIDO dalam mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK didukung oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly pun yakin, MK nantinya akan menerima gugatan Tim RIDO.
Walaupun kalah, tapi kan jutaan orang yang memilih dia. Jadi pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tapi dia problem solusi. Solusi kesalahan, kata Jimly.
Marc Marquez dan Francesco Bagnaia Akrab, Mauro Grassilli: MotoGP 2025 Bakal Menyenangkan!
Jimly juga menekankan, gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang. Tapi juga sebagai wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Karena ini bukan soal menang-kalah. Tapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah, tegas Jimly.
Jimly juga melihat gugatan RIDO baik untuk kehidupan demokrasi. Terlebih, sebagai penyelenggara pemilu jadi tahu apa yang kurang dan perlu diperbaiki di masa depan.
Supaya jangan terulang lagi di masa depan. KPU-Bawaslu ini tidak beres kerjanya. Jadi ada gunanya juga (gugat ke MK). Jadi ini bukan sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di masa depan, ujar Jimly.
Dia menuturkan, dalil pemohon kepada MK harus memasukkan demi memperbaiki kualitas pemilu di masa depan. Kuat sekali. Jadi semua ada penjelasannya. Asal jangan emosional, pungkasnya.