Anggota Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Anggota Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Terkini | sindonews | Minggu, 8 Desember 2024 - 16:40
share

Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Puadi menyampaikan bahwa Formulir C6 Pemilu atau surat undangan memilih bukan syarat mutlak bagi warga untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Dia menjelaskan, Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," ujar Puadi, Minggu (8/12/2024).

Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap punya hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.

"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menuturkan, formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam pemilu. Dia berpendapat bahwa C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.

Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Kaka.

Undangan C6, kata dia, berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Akan tetapi, sambung dia, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.

"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12.00 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," ucapnya.

Adapun mengenai laporan dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menilai hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. "Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KIPP memantau proses di semua kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota. KIPP melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.

Topik Menarik