PPN 12 Berlaku Hanya untuk Barang Mewah per 1 Januari 2025, Ini Penjelasan DPR

PPN 12 Berlaku Hanya untuk Barang Mewah per 1 Januari 2025, Ini Penjelasan DPR

Terkini | sindonews | Kamis, 5 Desember 2024 - 17:10
share

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, bahwa kenaikan PPN 12 akan diterapkan kepada barang mewah yang berlaku 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Misbakhun usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR lain menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Kamis (5/12/2024).

"Akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun meminta masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Pemerintah, katanya, akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.

Pemerintah, kata Misbakhun, nantinya tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

"Tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," ungkapnya.

Topik Menarik