DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini langsung ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang mengatakan hal tersebut pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN tersebut mengatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada KTP.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," usul Sudding dalam rapat tersebut.
Sudding mengatakan bahwa kepolisian hanya perlu mencabut SIM seseorang apabila telah melewati batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang tersebut harus membuat ulang SIM dalam batas waktu tertentu.
Menjajal Fitur ADAS pada Mitsubishi XForce Ultimate DS, Sistem Keamanan Kendaraan Meningkat
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas langsung memberikan tanggapan dengan mengatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga saat ini SIM masih berlaku perpanjangan dalam 5 tahun sekali.
"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan dalam 5 tahun kemungkinan akan ada perubahan identitas dalam SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan dan akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara serta kendaraan.
"Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB," ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.