Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Ternyata Belum Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah yang menghina penjual es teh Sunhaji saat ceramah ternyata belum melaporkan LHKPN. Pendakwah yang menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan ini menuai kecaman karena mengolok-olok Sunhaji, bahkan mengeluarkan kata kasar.
“Yang bersangkutan belum lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024).
Sejak diangkat Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, Gus Miftah memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya sebagaimana ketentuan berlaku. Ada waktu paling lama 3 bulan sejak dilantik atau diangkat mengurus hal tersebut.
Permintaan Maaf Gus Miftah
Sebelumnya, permintaan maaf Gus Miftah disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Menurut Gus Miftah, apa yang disampaikan kepada pedagang es itu merupakan candaan. "Dengan kerendahan hati saya minta maaf atas kekhilafan. Saya memang sering bercanda dengan siapa pun maka untuk itu atas candaan kepada yang bersangkutan saya meminta maaf secara langsung dan mudah-mudahan dibukakan pintu maaf untuk saya," kata Gus Miftah.
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menimbulkan kegaduhan dan merasa terganggu dengan candaannya. Hal ini akan menjadi introspeksi bagi dirinya agar lebih berhati-hati berbicara di depan publik.
Gus Miftah mengaku telah ditegur Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya atas kegaduhan tersebut.
"Saya juga sudah ditegur Bapak Seskab yang hari ini berada dari Kupang untuk lebih berhati-hati menyampaikan pendapat dan pidato di depan masyarakat," katanya.