P Diddy Hadapi Tuntutan Baru Rp158 Miliar atas Dugaan Penyerangan dan Ancaman

P Diddy Hadapi Tuntutan Baru Rp158 Miliar atas Dugaan Penyerangan dan Ancaman

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 30 November 2024 - 17:00
share

JAKARTA - P Diddy kembali menghadapi gugatan baru terkait kekerasan dan pelecehan yang masuk dalam berkas pengadilan. Ini menambah daftar tuduhan yang sudah panjang.

Sean "Diddy" Combs menghadapi masalah hukum baru, di mana dia digugat senilai 10 juta USD atau sekira Rp158 miliar yang diajukan pada 27 November lalu.

Dikutip marca, sang rapper dituding melakukan penyerangan seksual dan mengancam dengan kekerasan terhadap Bryana "Bana" Bongolan, mantan desainer untuk merek pakaiannya.

Tuduhan tersebut mencakup insiden, di mana P Diddy diduga menggantungnya di balkon lantai 17 di Los Angeles pada 2016.

Gugatan tersebut mengklaim penyerangan itu terjadi di apartemen mewah mantan pacar Combs, Cassie Ventura.

Bongolan, yang tinggal bersama Ventura saat itu, menuduh P Diddy datang dalam keadaan marah, memaksa masuk ke apartemen dan menyerangnya.

Kontroversi atas video Diddy yang mengundang aktris 'The Ring' berusia 13 tahun ke pesta kembali mencuat.

"Pada atau sekitar tanggal 26 September 2016, Sean 'P. Diddy' Combs melakukan kekerasan seksual terhadap Ny. Bryana Bongolan, menggantungnya di balkon setinggi 17 lantai, kemudian membantingnya ke furnitur teras di balkon," demikian bunyi gugatan tersebut.

Gugatan ini menggambarkan tindakan P Diddy sebagai bagian dari pola intimidasi, ancaman dan kekerasan.

Gugatan tersebut menuduh bahwa P Diddy memberi tahu Bongolan bahwa dia adalah "setan sialan" dan dapat membunuhnya sehingga membuatnya ketakutan.

Gugatan tersebut selanjutnya mengklaim bahwa insiden tersebut menyebabkan "kerugian yang dalam dan berkelanjutan" pada rasa aman dan kehidupan Bongolan.

Gugatan Bongolan ini menambah pengawasan hukum dan publik yang semakin ketat terhadap P Diddy. Beberapa minggu lalu, dia menyelesaikan gugatan terpisah dengan Cassie Ventura sebesar 30 juta USD, yang mencakup tuduhan pelecehan dan pemerkosaan.

P Diddy juga menghadapi sejumlah gugatan perdata dan kasus pidana federal di Pantai Timur yang melibatkan tuduhan pemerasan, perdagangan seks dan prostitusi. Jika terbukti bersalah, Combs bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Namun, P Diddy telah membantah semua tuduhan terhadapnya. Tim hukumnya merilis pernyataan yang menolak klaim Bongolan sebagai tidak berdasar.

"Tuan Combs dengan tegas membantah tuduhan serius ini dan tetap yakin bahwa pada akhirnya akan terbukti tidak berdasar. Ia memiliki keyakinan yang teguh pada fakta dan keadilan proses peradilan," kata perwakilannya.

Topik Menarik