Sore ini, 2 Korban Pembunuhan Remaja Lebak Bulus Dimakamkan di Tanah Kusir dan Bogor
Dua jenazah korban pembunuhan MAS, remaja berusia 14 tahun, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akan dimakamkan, Sabtu (30/11/2024) sore ini. Kedua jenazah itu adalah adalah ayah pelaku APW (41) dan nenek pelaku RM (69).
Seorang kerabat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, APW akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Bogor, sedangkan RM akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir.
"(Bapak) dimakamkan di pemakaman keluarga di Bogor. (Nenek) Di TPU Tanah Kusir. (Keduanya) langsung dimakamkan sore ini," kata kerabat tersebut.
Pantauan di lapangan, kedua jenazah sempat disalatkan terlebih dahulu di rumah duka RS Polri. Beberapa sanak saudara ikut serta menyolati kedua jenazah tersebut. Setelah disalatkan keduanya langsung dibawa menggunakan mobil jenazah yang berbeda.
Kepolisian membenarkan telah melakukan otopsi terhadap kedua jenazah korban pembunuhan oleh anak dibawah umur MAS (14) di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri. Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Pol Hery Wijatmoko menjelaskan selesai otopsi, kedua jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga.
"Biasanya segera diserahkan setelah pemulasaraan/kafan dan sebagainya, namun tergantung permintaan keluarga mungkin menunggu keluarga yang lain dan sebagainya," kata Hery saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).
Untuk diketahui, seorang remaja berinisial MAS (14) nekat menikam nenek berinisial RM (69) dan ayah APW (41) hingga tewas. Bahkan, sang ibu AP (41) sampai saat ini masih dalam keadaan kritis.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa sebanyak lima orang saksi termasuk petugas keamanan perumahan telah dimintai keterangan.
"Saksi sudah ada 5 orang dari petugas satpam," ujar Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Nurma mengatakan bahwa satpam melihat terduga pelaku anak melintas saat berpatroli. Namun, ketika disamperin pelaku anak berupaya kabur dan berhasil diamankan.
"Karena pertama kali kejadian anak itu melintas jalan ketika satpam lagi patroli di perumahan kemudian setelah dipanggil lari itu yang menjadi kecurigaan kemudian di kejar selanjutnya anak itu diamankan oleh petugas satpam," ucapnya.
Sekedar informasi, pelaku anak terancam Pasal 338 KUHP atas perbuatannya tersebut. Hanya masa hukuman hanya setengah dari ancaman.