Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan
JAKARTA - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal tersebut tercantum dalam salinan putusan perkara cerai mereka.
"Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," bunyi salinan putusan tersebut , Jumat (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua anaknya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 (sepuluh persen)," tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku sudah di talak tiga. Selain perceraian, masalah rumah tangga mereka juga sempat berujung ke jalur hukum karena Kim melaporkan Edward atas tuduhan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI karena dugaan kekerasan pada anak yang dilakukan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan atas dugaan tindak KDRT yang didapatnya selama menikah. Komunikasi mereka pun tidak terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.