Pekerja Travel di Cirebon Gelapkan Uang Umrah Rp1,3 Miliar, Korban Puluhan Jamaah
Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pekerja travel umrah yang menggelapkan dana puluhan jamaah, Jumat (29/11/2024). Pelaku menggelapkan uang pemberangkatan umrah sebesar Rp1,3 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk mengadu nasib dalam trading emas hingga mengakibatkan puluhan jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci. Selain tersangka, petugas juga menyita puluhan paspor dan bukti pembayaran.
DK, tersangka penipuan umrah tertunduk lesu saat diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon di rumahnya setelah buron selama lebih dari 1 tahun. “DK sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti puluhan paspor milik para kepala desa yang dijanjikan berangkat ke Tanah Suci. Masing-masing korban menyetorkan uang sebesar Rp33 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan pemberangkatan umrah kepada para kepala desa yang mendapat reward dari Pemkab Cirebon atas dedikasinya dalam hal pembayaran pajak.
Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain kasus dugaan penipuan umrah ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378-372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.