KPK Panggil Antonius NS Kosasih terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, Jumat (29/11/2024). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Pemeriksaan kali ini dalam status Antonius NS Kosasih selaku Direktur Investasi PT. Taspen (Persero).
"Hari ini Jumat (29/11/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024).
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan ANS Kosasih tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Kantor Lembaga Antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
KPK Bilang Sudah Tersangka
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya saat ini sedang memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan investasi fiktif Taspen. Hal itu dikemukakan Asep ketika dirinya mendapat pertanyaan dari wartawan perihal hasil dari pemeriksaan Kosasih."Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Perlu diketahui, ucapan Asep tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Kosasih oleh tim penyidik KPK. Namun, Asep enggan menjelaskan lebih rinci terkait materi dugaan investasi bodong tersebut.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ujarnya.
Dalam kasus ini, Komisi antirasuah pun menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi tahun anggaran 2019 itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Selasa (12/3/2024).