Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Dipecat Buntut Surat Suara Pram-Doel Tercoblos Duluan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Hal itu menyusul video viral dan temuan surat suara yang diduga telah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Berdasarkan siaran pers yang diunggah pada akun Instagram KPU Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur memberhentikan tetap Ketua KPPS dan Petugas Ketertiban TPS 28 Pinang Ranti per Kamis, 28 November 2024.
"KPU Kota Administrasi Jakarta Timur memberhentikan tetap 1 orang Ketua KPPS TPS 28 dan 1 orang Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan kode perilaku saat proses pemungutan suara" tulis siaran pers yang diunggah di akun Instagram KPU Jakarta Timur, seperti dikutip Kamis, (28/11/2024).
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Rio Verieza mengakui telah terjadi pelanggaran berat dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Dia memastikan instansinya telah menindak 2 petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang.
Berdasarkan video beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, sejumlah orang menunjukkan bahwa surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.