5 Fakta di Balik Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Moratorium Maba sampai UI Minta Maaf
Gelar doktor yang diterima olehBahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari SKSG UI, saat ini tengah ditangguhkan. Berikut ini 5 fakta mengenai isu tersebut.
Kontroversi gelar doktor Bahlil Lahadalia saat ini memasuki babak baru.Universitas Indonesia (UI) melalui pernyataan resmi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, Rabu (14/11/2024).
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia meraih gelar doktor dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun yang hingga akhirnya menjadi buah bibir warganet di media sosial. Biasanya seseorang kuliah S3 itu diselesaikan dalam waktu 3 tahun.
Saat itu UI memberikan tanggapan bahwa kelulusan Bahlil sudah sesuai prosedur karena Bahlil menjadi mahasiswa SKSG UI tahun 2022 dan mengambil jalur riset.
Saat itu, merujuk pada Peraturan Rektor UI Nomor 016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI menyebutkan program doktor dirancang untuk 6 semester dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya 4 hingga 10 semester.
Bahlil meraih gelar doktor SKSG UI, yang saat ini tengah ditangguhkan, dengan disertasi bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Dikutip dari siaran pers, berikut ini 5 fakta di balik penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia.
5 Fakta di Balik Penangguhan Gelar Doktor Bahlil
1. Permintaan Maaf UI
UI sampai menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena kampusnya diterpa gonjang ganjing pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia.UI mengakui, permasalahan yang muncul ini karena dari kekurangan UI sendiri. Untuk mengatasinya, UI pun sudah mengambil sejumlah langkah strategis.
2. Bentuk Tim Investigasi
Unsur senat akademik dan dewan guru besar UI telah ditunjuk menjadi tim investigasi pengawasan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi menyusul pemberian gelar doktor Bahlil yang memicu kontroversi.Yandi-Ros Disambut Hangat di Puncak Lambitu, Warga Minta Perhatikan Jalan dan Sektor Pertanian
Audit investigasi dilakukan menyeluruh terhadap penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, hingga pelaksanaan ujian.