Propam Polri Pastikan Tindak Anggota jika Melanggar dalam Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

Propam Polri Pastikan Tindak Anggota jika Melanggar dalam Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

Terkini | sindonews | Jum'at, 27 September 2024 - 07:00
share

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terbukti bersalah di kasus tujuh remaja yang tewas mengambang di kali Bekasi beberapa waktu yang lalu. Diketahui, dugaan pelanggaran tersebut diusut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Apabila ada pelanggaran yang ditemukan oleh anggota kita tindak tegas,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024) malam.

Meski kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya, mantan Kapolda Banten itu mengatakan Propam Polri hanya memberikan asistensi. Menurutnya, hal itu untuk menunjukan transparansi Polri kepada publik.

Baca juga: 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, Polisi: Mereka Belum Tawuran, Baru Janjian

“Kalau kita temukan anggota yang salah, ya kita harus tindak, tidak boleh kita tidak tindak. Jadi penanganannya masih dilakukan Propam Polda Metro,” jelas dia.

Diketahui, sebanyak 17 anggota polisi diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kasus tujuh remaja yang tewas di Kali Bekasi beberapa waktu yang lalu. "Sampai dengan saat ini, ada 17 anggota Polri yang dilakukan pengambilan keterangan oleh Bid propam Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/9/2024).

Selain anggota kepolisian, 10 orang lainnya juga diperiksa karena diduga mengetahui detik-detik terjadinya insiden tersebut. “Yang diduga mengetahui, mengalami, dan bagian dari orang-orang yang diamankan itu juga dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.

"Sekali lagi, ini merupakan bentuk komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk membuat terang, transparan agar nanti hasilnya bisa dipertanggungjawabkan," pungkas dia.

Sebagai informasi, 7 mayat remaja ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (22/9/2024).

Topik Menarik