Mau Berkarier di Kemenkumham? Segini Besaran Gaji yang Diterima Pegawainya

Mau Berkarier di Kemenkumham? Segini Besaran Gaji yang Diterima Pegawainya

Terkini | sindonews | Senin, 16 September 2024 - 12:52
share

Segini gaji yang diterima pegawai Kemenkumham . Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu instansi yang paling banyak diburu para pendaftar CPNS.

Salah satu alasannya karena gaji yang ditawarkan sebagai pegawai Kemenkumham cukup memadai. Benarkah? Mengutip laman www.kitalulus.com/ artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA

Golongan II A akan menerima gaji minimal Rp2.184.000 dan maksimal Rp3.643.400

Golongan II B, gaji minimal sebesar Rp2.385.000, maksimal Rp3.797.500

Golongan II C, minimal gaji Rp2.485.900, maksimal Rp3.958.200

Golongan II D, dengan minimal gaji Rp2.591.100, dan maksimal Rp4.125.600

Besarnya gaji untuk sipir Lapas Kemenkumham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan aturan gaji pokok berbeda jenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sedikit informasi untuk kamu ketahui, ketika kamu masih berstatus CPNS, gaji yang akan kamu terima masih sebesar 80 persen dari golongan II A dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Bila kamu belum diangkat menjadi PNS, atau masih berstatus CPNS, kamu baru menerima 80 persen dari gaji tersebut.Tapi tenang, setelah diangkat, kamu akan mendapatkan gaji penuh, begitu juga dengan tunjangan.

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1

Jika kamu seorang lulusan S1 dan dinyatakan lulus menjadi CPNS Kemenkumham, maka setelah diangkat menjadi CPNS, kamu akan masuk dalam golongan III A. Dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Namun, karena kamu masih berstatus CPNS, kamu akan mendapatkan 80 dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.228.560. Jika kamu sudah diangkat menjadi PNS, maka kamu akan mendapatkan gaji penuh 100 dan gaji PNS Kemenkumham S1 kamu akan terus mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya masa tugas.

Jika sebelumnya kamu pernah menjadi karyawan swasta, biasanya akan ada penyesuaian masa kerja dan masa kerja PNS pun akan bertambah.

Untuk golongan III terbagi dalam III A hingga D, dimana masing-masing golongan memiliki perbedaan besaran gaji, seperti berikut:

Golongan III A: Rp2.785.700 Rp4.575.200

Golongan III B: Rp2.903.600 Rp4.768.800

Golongan III C: Rp3.026.400 Rp4.970.500

Golongan III D: Rp3.154.400 Rp5.180.700

Tunjangan Gaji PNS Kemenkumham

Masalah gaji, mungkin semua institusi dan lembaga sama, namun untuk tunjangan yang diberikan tidak. Ya, di luar gaji pokok, kamu akan mendapatkan berbagai tunjangan selama kamu mengabdi menjadi seorang PNS Kemenkumham.

Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Berikut ini rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000

Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Topik Menarik