RPA Perindo Minta Penanganan KDRT hingga Kekerasan Seksual Tidak Direkayasa

RPA Perindo Minta Penanganan KDRT hingga Kekerasan Seksual Tidak Direkayasa

Terkini | sindonews | Jum'at, 5 Juli 2024 - 08:56
share

Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina mengingatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual agar jangan direkayasa, sehingga membuat prosesnya berjalan lamban. RPA Perindo saat ini sedang menangani kasus penganiayaan terhadap korban wanita berinisial DSI (24) oleh pelaku berinisial RG yang merupakan kekasihnya di Depok, Jawa Barat.

"Kami dari RPA Perindo menegaskan kasus KDRT, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur jangan direkayasa oleh oknum tertentu sehingga lamban prosesnya," kata Jeannie saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (4/7/2024).

"Ketika lamban prosesnya masyarakat akan berfikir percuma lapor ke pihak institusi aparat penegak hukum seharusnya mereka membantu supaya dipercepat prosesnya dan segera disidangkan. Kalau tidak masyarakat akan berpikir percuma," katanya.

Jeannie mengkritik standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus yang berbelit-belit. Ia meminta aparat penegak hukum harus bekerja lebih cepat tuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, khususnya Depok.

"Contohnya kami yang mendampingi, RPA Perindo berfikir kita dampingi saja ada kesulitan apalagi kasus yang tidak didampingi. Oleh karena itu bagi kami wajar banyak terjadi KDRT, kekerasan terhadap anak perempuan karena SOP yang berbelit-belit dan juga karena oknum penegak hukum yang harus bekerja lebih cepat lagi menuntaskan kasus kekerasan baik kepada perempuan dan anak di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (9/10/2023) sore.

Baca juga: Temui Jampidum dan JPU Kejari Depok, RPA Perindo Minta Kasus Penganiayaan oleh Pacar Diproses

Penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023 silam. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, tapi tidak ada tindak lanjut, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.

Topik Menarik