PPDB Jabar Tahap 2 Diumumkan Jumat Besok, Ini Link dan Cara Daftar Ulangnya

PPDB Jabar Tahap 2 Diumumkan Jumat Besok, Ini Link dan Cara Daftar Ulangnya

Terkini | sindonews | Kamis, 4 Juli 2024 - 11:31
share

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 atau tahap akhir jenjang SMA dan SMK akan dilaksanakan Jumat 5 Juli 2024) pukul 14.00 WIB. Hasil seleksi akan diumumkan secara daring melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/ dan Aplikasi Sapawarga. Info lengkap mengenai hal ini akan dibahas dalam artikel kali ini, simak ya!

Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2

Ada dua cara cek pengumuman di PPDB Jabar Tahap 2 2024, melalui website PPDB Jabar dan Aplikasi Sapawarga. Begini cara ceknya:

1. Buka laman PPDB Jabar di tautan https://ppdb.jabarprov.go.id/.

2. Pilih menu "Wilayah PPDB".

3. Pilih berdasarkan daerah pendaftaran dengan klik tombol "Buka Laman Cadisdik". Tersedia Cadisdik Wilayah 1-Cadisdik Wilayah 13 sesuai dengan lokasi pendaftaran.

4. Gulir ke bawah dan pilih tombol "Hasil Seleksi".

5. Pilih daftar sekolah SMA/SMK yang telah didaftarkan sebelumnya dan klik "Lihat".

6. Masukan Nomor Pendaftar siswa dan detikers akan melihat informasi terkait penerimaan lolos atau tidaknya.

Baca juga:Acuan Daftar PPDB 2024, Ini 30 SMA/SMK Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK

Sedangkan cara pengecekan hasil pengumuman melalui aplikasi Sapawarga, dengan cara:

• Buka Aplikasi Sapawarga

• Klik menu "Layanan PPDB SMK/SMA".

• Di bagian taskbar di bawah klik simbol megafon atau pengumuman.

• Klik menu "Diri Sendiri" dan masukkan informasi yang dibutuhkan sehingga pengumuman bisa terlihat.

• Bila orang tua siswa atau keluarga siswa klik bagian "Publik" lalu pilih informasi yang dibutuhkan dari Kota/Kabupaten, Jenjang Sekolah dan Jenis Sekolah lalu "Klik Hasil Seleksi" sehingga hasil seleksi bisa ditampilkan.

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2

Bila diterima, calon siswa harus melakukan proses daftar ulang mengikuti ketentuan berikut ini:

1. Daftar ulang dilakukan secara daring baik melalui website sekolah penerima, media sosial, media komunikasi WhatsApp atau secara luring ke sekolah penerima.

2. Siswa yang diterima wajib daftar ulang, jika tidak maka dianggap mengundurkan diri.

3. Bagi yang tidak daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan, wajib menyerahkan informasi tertulis yang ditandatangani orang tua kepada pihak sekolah. Surat tersebut selambat-lambatnya diterima pada hari terakhir daftar ulang.

4. Syarat daftar ulang secara daring disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang pada aturan masing-masing sekolah penerima. Informasinya bisa dilihat pada website PPDB.

5. Apabila daftar ulang secara daring menemui kendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan cara:

• Menunjukkan bukti pendaftaran asli dalam bentuk cetak yang didapat dari laman PPDB saat melakukan pendaftaran online.

• Menunjukkan bukti tanda diterima dalam bentuk cetak yang didapat dari situs PPDB setelah pengumuman.

• Membawa fotokopi semua dokumen persyaratan yang ditentukan satuan pendidikan yang menerima.

• Menunjukkan dokumen syarat asli.

Topik Menarik