Buntut Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, 4 Perwira Polisi Ditahan Propam

Buntut Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, 4 Perwira Polisi Ditahan Propam

Nasional | sidoarjo.inews.id | Selasa, 28 Januari 2025 - 21:10
share

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap 4 mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Penempatan khususnya itu buntut penyelidikan dugaan kasus pemerasan AKBP Bintoro yang mencapai miliaran rupiah. "4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, dikutip dari okzone.com pada Selasa (28/1/2025).

Mereka yang ditahan adalah empat perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Reskrim Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, 4 mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu, yakni inisial B dan G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu inisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

Ade menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional. Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui bahwa kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek.

Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya. AKBP Bintoro diperiksa buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya. Rahmat menyebutkan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung.

“Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar dia. iNewsSidoarjo

Topik Menarik