Bansos PKH dan BPNT Cair! Buruan Cek Namamu Sekarang
JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) cair bulan Desember 2024. Simak rincian uang yang diterima bansos PKH dan BPNT. Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal, menyarankan agar pencairan bansos bulan ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut sebaiknya tidak dipakai untuk membeli rokok atau barang-barang yang kurang produktif. Penyaluran ini dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan oleh masing-masing penyedia layanan.
Bantuan bertujuan untuk mendukung kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat. “Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember. Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak,” ucap Faisal di Jakarta, dikutip dari okzone.com pada Sabtu (14/12/2024).
Kementerian Sosial meminta keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT untuk menggunakan bantuan yang diterima secara bijak. Imbauan ini diberikan agar bantuan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Bansos PKH Bantuan PKH mencakup penyaluran untuk Tahap III, yang meliputi periode Juli hingga September, dan Tahap IV, yang mencakup Oktober hingga Desember. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan melalui Himbara hanya menerima bantuan untuk Tahap IV.
Sementara itu, KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos memperoleh bantuan untuk Tahap III sekaligus Tahap IV. Penyaluran ini dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan.
Berikut rincian uang yang diterima dari bansos PKH: Komponen kesehatan:
- Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap (setiap tiga bulan). Komponen pendidikan.
- Anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP atau sederajat menerima Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA atau sederajat menerima Rp500.000 per tahap. Komponen kesejahteraan sosial
- Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (60 tahun ke atas) masing-masing menerima Rp600.000 per tahap.
Bansos BPNT Bantuan BPNT atau Sembako yang dicairkan pada bulan Desember mencakup dua periode, yaitu Juli hingga Desember untuk KPM yang menerima melalui PT Pos dan November hingga Desember untuk KPM yang menerima melalui Himbara. Setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. iNewsSidoarjo