Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi serta pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Selain itu, suami Sandra Dewi tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Bersama Helena Lim
Hakim dalam persidangan menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan."
Harvey terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.
Mereka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan properti.
Tindakannya telah menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey bersama dua terdakwa lainnya menyatakan akan memikirkan kembali putusan ini. (*)